Tampilkan postingan dengan label IMNU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IMNU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Januari 2018

Kitab Kuning

Kitab Kuning adalah istilah untuk menyebut kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu atau ulama salaf yang merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren NU. 

Disebut kitab kuning kemungkinan besar karena kertas kitab-kitab klasik pertama yang sampai di Nusantara  dari Timur Tengah berwarna kekuning-kuningan. Kitab-kitab yang disebut kitab kuning ini  berisi berbagai disiplin ilmu agama Islam, termasuk kitab yang berisi komentar (syarah), komentar atas komentar (hasyiyah), terjemahan, dan saduran.

Kitab Kuning (Sumber Gambar : Nu Online)
Kitab Kuning (Sumber Gambar : Nu Online)

Kitab Kuning

Kitab-kitab kuning ditulis dalam aksara Arab tanpa harakat sehingga sering disebut juga dengan nama kitab gundul. Kitab-kitab yang ditulis belakangan oleh ulama asal Indonesia, yakni komentar, saduran, atau terjemahan ditulis dalam aksara Jawi (Arab Pego). 

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Sebagian dari kitab kuning ini ditulis dalam bentuk syair (nadhom) demi mempermudah penghafalan. Untuk bisa membaca dan memahami kandungan kitab kuning, orang setidaknya harus menguasai ilmu tata bahasa Arab yaitu nahwu dan sharaf. Untuk kitab-kitab yang berbentuk syair orang harus menambah lagi dengan penguasaan ilmu balaghah. 

Ilmu tata bahasa Arab ini dalam dunia pesantren disebut dengan istilah ilmu alat karena memang digunakan sebagai “alat” untuk membaca kitab kuning.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Sebutan kitab kuning ini juga menjadi pembeda dengan munculnya kitab-kitab baru yang ditulis oleh kaum reformis atau modernis yang kebanyakan adalah tafsir al-Qur’an dan tentang hadits. Teks-teks yang ditulis kaum reformis ini kemudian dikenal dengan sebutan “buku putih”. 

Dalam masyarakat Islam Indonesia, istilah kitab merujuk pada teks yang ditulis dalam bahasa Arab, sementara istilah buku merujuk pada teks yang ditulis dalam bahasa Indonesia.

Martin van Bruinessen mengungkapkan bahwa kitab-kitab yang berisi inti ajaran Islam ini ditulis antara abad 10 hingga abad 15 Masehi. Beberapa kitab ditulis sebelum periode itu dan sejumlah karya juga ditulis setelah masa itu. 

Namun, pada akhir abad 15 pemikiran Islam sudah mencapai puncaknya dan tidak ada perkembangan signifikan dalam tradisi penulisan kitab ini. Dalam tradisi abad pertengahan, semua ilmu  dianggap sebagai sistem pengetahuan yang terbatas karena itu penambahan pada pengetahuan yang sudah ada dianggap tidak tepat. 

Karena itulah penulisan kitab-kitab ilmu pengetahuan agama Islam bisa dirangkum ke dalam delapan kategori:  melengkapi yang belum lengkap, mengoreksi yang salah, menjelaskan yang belum jelas, rangkuman dari karya yang panjang, kumpulan berbagai tulisan yang terpisah namun berkaitan, penyusunan tulisan-tulisan yang tidak teratur, dan ringkasan apa yang sebelumnya belum diringkas, serta terjemahan karya-karya terdahulu.

Pengetahuan yang ditulis dalam kitab kuning adalah sudah tetap. Kalaupun ada karya-karya baru, kitab-kitab itu tetap berada dalam batas-batas yang jelas dan tidak bisa lebih dari sekadar ringkasan, penjelasan, dan komentar dari hal-hal yang sudah ditulis sebelumnya. Hal inilah yang oleh kaum reformis dan modernis dianggap sebagai sumber kejumudan, meskipun dalam praktiknya tradisi kitab kuning jauh lebih fleksibel dari anggapan tersebut. Tradisi penulisan kitab ini sungguhlah kaya dan tetap menjadi lentur justru karena tradisi ini tidak mempunyai tendensi untuk menjadi sama atau konsisten. Di dalam kitab-kitab klasik ini sering dijumpai perbedaan pendapat antara kitab satu dengan kitab yang lain mengenai suatu persoalan.

Pengajaran kitab kuning di pesantren berbasis pada transmisi oral (pengajaran lisan). Teks-teks dalam kitab-kitab tersebut dibaca keras oleh kiai kepada santrinya yang juga memegang kitab yang sama sambil membuat catatan. Kemudian kiai memberi komentar dan menjelaskan makna-maknanya. Santri kemudian membaca kembali kitab itu sambil diperiksa bacaannya oleh kiai.  

Sejumlah pesantren sudah mulai mengajarkan kitab secara klasikal dan  menerapkan kurikulum yang sudah standar, namun sejumlah pesantren lain tetap menerapkan metode pengajaran kitab seperti disebut di atas. Setelah santri menuntaskan satu kitab biasanya ia akan mendapat ijazah dari kiainya dan bisa belajar kitab yang lain.

Di Indonesia, kitab kuning diterbitkan di antaranya oleh sejumlah penerbit di Surabaya (Salim Nabhan), Kudus (Menara Kudus), Semarang (Al-Munawwarah), Pekalongan (Raja Murah), Cirebon (Misriyya), dan Jakarta (Al-Shafi`iyya dan At-Tahiriyya). Sebagian besar kitab yang diterbitkan oleh penerbit-penerbit tersebut adalah cetak ulang dari kitab asli yang diterbitkan di Mekah, Beirut, atau Kairo. Sebagian masih menampilkan logo dari penerbit asli di halaman depan, namun ada pula yang logonya sudah diganti.

Penerbitan kitab-kitab klasik ini biasanya disertai komentar atau penjelasan yang kadang dicetak di baris tepi atau sebaliknya. Hal  ini memungkinkan keduanya bisa dipelajari bersama sekaligus membuat penyebutan kitab menjadi campur aduk antara kitab yang dikomentari dengan kitab komentar itu sendiri.

Misalnya kitab Taqrib (Al-ghaya wa’l-Taqrib karya Abu Shuja` al-Isfahani) dan komentarnya Fath al-Qarib (karya Ibn Qasim al-Ghazzi) sering dicetak dalam satu kitab, atau sebutan kitab Mahalli merujuk  pada kitab yang ditulis oleh Qalyubi dan `Umayra yang di dalamnya terdapat kitab Kanz ar-Raghibin karya Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli  yang dicetak di bagian tepi. Kitab Kanz ar-Raghibin sendiri merupakan komentar (syarah) atas kitab Minhaj at-Talibin, sebuah  kitab fiqih mazhab Syafi’i karya Imam Nawawi.

Dalam hal format, kitab kuning biasanya dicetak dalam ukuran kwarto (26 cm) dan tidak dijilid.  Lembaran-lembarannya terpisah di dalam sampul sehingga memudahkan para santri bisa mengambil salah satu lembar yang akan dipelajarinya. Dengan dicetak dalam kertas yang tetap berwarna kekuningan membuat penampilan kitab karya ulama-ulama klasik itu menjadi semakin tampak klasik. (Sumber: Ensiklopedi NU)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan IMNU, Santri, Pondok Pesantren Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Senin, 29 Januari 2018

Raja Salman Mundur, Muhammad bin Salman Jadi Raja Arab

Jakarta, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis memutuskan untuk mundur pekan depan. Dengan demikian, secara otomatis yang berhak menduduki posisi raja adalah sang putera mahkota, Muhammad bin Salam. 

“Raja Salman akan mengumumkan penunjukkan MBS sebagai Raja Arab Saudi pekan depan, kecuali ada kejadian dramatis,” demikian dikutip dari laporan eksklusif Daily Mail, Kamis (16/11).

Raja Salman Mundur, Muhammad bin Salman Jadi Raja Arab (Sumber Gambar : Nu Online)
Raja Salman Mundur, Muhammad bin Salman Jadi Raja Arab (Sumber Gambar : Nu Online)

Raja Salman Mundur, Muhammad bin Salman Jadi Raja Arab

Rencananya, setelah mengundurkan diri Raja Salman hanya akan memegang jabatan sebagai Penjaga Kota Suci; Mekkah dan Madinah. Ia juga berupaya untuk memainkan peran seperti Ratu Inggris dan terlibat sebagai figur pemimpin acara-acara seremonial, bukan pengambil keputusan. 

Raja Abdullah mengumumkan mundur dari jabatan Raja Arab Saudi setelah sebulan lalu menunjuk puteranya sendiri, Muhammad bin Salman, sebagai putera mahkota.

Setelah ditunjuk menjadi putera mahkota, Muhammad bin Salman melakukan reformasi yang radikal di tubuh pemerintahan Arab Saudi. Ia mengumumkan kepada dunia bahwa akan menjauh dari ajaran Islam yang ekstrim dan radikal, serta mengembangkan Islam moderat di Arab Saudi. Ia juga dalang dibalik penangkapan sebelas pangeran, empat menteri aktif, dan puluhan mantan menteri karena dugaan korupsi. 

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Berbagai sumber menyebutkan bahwa sang putera mahkota Muhammad bin Salman akan menghadapi persoalan-persoalan luar negeri yang cukup pelik seperti persoalan dengan Iran yang semakin sengit, perseteruan Arab Saudi dengan Hizbullah Lebanon, serta  Yaman, dan lain sebagainya. (Red: Muchlishon Rochmat) 

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan IMNU, Kajian Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Dari Khittah 1926, ke Khittah 1945

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama telah berlangsung pada 14-18 September 2012 yang lalu di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, yang didahului serangkaian kegiatan pramunas sejak Agustus di beberapa kota besar di Indonesia.

Munas-Konbes NU 2012 yang disiarkan cukup ramai oleh berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik, telah menghasilkan banyak sekali rekomendasi dan telah ditanggapi positif oleh banyak kalangan, termasuk oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dari Khittah 1926, ke Khittah 1945 (Sumber Gambar : Nu Online)
Dari Khittah 1926, ke Khittah 1945 (Sumber Gambar : Nu Online)

Dari Khittah 1926, ke Khittah 1945

Munas NU kali ini agak berbeda. Jika dilihat materi pembahasannya, terutama dalam tiga komisi bahtsul masail diniyyah (pembahasan masalah keagamaan), hampir tidak ditemukan materi ubudiyah atau soal-soal ibadah ritual. Hanya ada satu pembahasan mengenai haji dalam komisi bahtsul masail diniyyah waqiyyah, itu pun tidak terkait ritual haji, namun pada soal dana talangan haji. Bukan berarti persoalan ibadah sudah tidak lagi muncul di tengah warga nahdliyin dan diajukan kepada para kiai untuk dibahas dalam Munas, namun ada kebutuhan mendesak untuk membahas beberapa hal (masail) penting terkait persoalan kebangsaan dalam forum nasional yang harus didahulukan.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Pada komisi bahtsul masail diniyyah waqi’iyyah, para kiai dan ahli fikih dari berbagai wilayah di Indonesia menyoroti praktik korupsi yang semakin merisaukan. Bahkan Munas 2012 itu memunculkan satu keputusan mengejutkan: NU merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan koruptor kambuhan. Munas juga merekomendasikan penguasaan atau perampasan aset negara yang telah dikorupsi meskipun pelakunya telah dihukum, atau bahkan telah meninggal dunia. Dalam kasus terakhir, pesan sesungguhnya diperuntukkan kepada para ahli waris. Bahwa harta korupsi akan menyulitkan orang tua atau saudara mereka dari tanggungan akhirat, serta harta hasil korupsi tidak akan berkah dan haram untuk diwariskan.

Bahtsul masail diniyyah waqi’iyyah juga memberikan rambu-rambu kepada para penyelenggara negara terkait cara pengelolaan kekayaan negara, agar mencapai sasaran yang tepat: kesejahteraan rakyat.

Tema besar pada Munas kali ini adalah “Kembali ke Khitah Indonesia 1945”. NU merasa prihatin dengan kondisi bangsa ini, terutama semenjak memasuki era reformasi. Persoalan pertama yang dibidik adalah amandemen UUD 1945. Satu sisi amandemen yang telah berlangsung empat kali itu menunjukkan Indonesia telah menunjukkan diri pada dunia sebagai negara yang demokratis. Namun karena dilakukan dengan sangat tergesa-gesa dan bahkan pada beberapa bagian dapat dikatakan responsif dan emosional terhadap rezim orde baru, maka dalam amandemen tersebut banyak terjadi  ketidakcermatan bahkan kesalahan. Akibatnya UUD yang dilahirkan merugikan rakyat dan membahayakan  kedaulatan nasional. 

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Amandemen yang berada di tangan rakyat itu diambil alih oleh sekelompok elite yang mewakili kepentingan kapitalisme global yang berideologi liberal. Berbagai pasal yang menegaskan aspirasi rakyat dan menjaga keutuhan bangsa dan negara diganti dengan pasal-pasal yang menguntungkan perusahaan asing di bawah bendera kapitalaisme global. Disyahkannya UU Sumber daya air, UU Migas, UU Minerba, UU perdesaan, UU Pangan dan lain sebagainya merupakan seperangkat hukum yang dikukuhkan untuk melindungi pemilik modal.

Komisi bahtsul masail diniyyah qonuniyyah, NU secara serius mengkaji kembali beberapa undang-undang yang tidak sejalur dengan Khittah Indonesia 1945. Dalam bahtsul masail khusus yang membahas persoalan undang-udang itu para kiai juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait undang-undang No 20/2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional dan UU No 2 /2012 tentang perguruan tinggi.

Banyak sekali persoalan negara yang dibahas secara serius oleh para kiai dari berbagai daerah dan disaksikan ribuan warga nahdliyin yang hadir di forum Munas-Konbes NU 2012. Isu “warning bagi pengelolaan pajak” hanyalah isu permukaan saja. Kritik dan masukan NU lebih mengarah kepada tata kelola kekayaan negara yang selama ini dinilai salah kelola. 

Terkait dengan Khitah 1945, tidak ada keputusan yang menyebutkan bahwa NU mengajak kembali ke UUD 1945. Setelah menengok beberapa produk undang-undang tidak menyejahterakan rakyat, secara serius NU mengajak kembali kepada segenap elemen bangsa untuk mencermati kembali undang-undang dasar produk reformasi. Jika diperlukan amandemen kembali, maka harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, tidak hanya melayani kebutuhan sekelompok orang.

NU punya pengalaman besar terkait “khitah”. Pada tahun 1984, setelah menjalankan roda keorganisasian selama puluhan tahun, NU lalu memutuskan kembali ke khittah 1926, kembali ke jati diri NU seperti pada saat didirikan. Istilah “Khittah 1945” sebagai tema besar Munas-Konbes NU 2012 dipakai untuk mengingatkan bangsa ini agar kembali kepada semangat dan tujuan Indonesia merdeka, tahun 1945. Kembali ke khitah bukan langkah mundur, tapi langkah pasti untuk merumuskan masa depan yang lebih baik.

Secara formal Munas-Konbes NU 2012 telah berakhir. Namun beberapa keputusan dan rekomendasi NU akan terus berlanjut. (A. Khoirul Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan Aswaja, Pesantren, IMNU Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Jumat, 26 Januari 2018

Dosa Pelaku Bunuh Diri, Apakah Kekal di Neraka? (1)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Di beberapa media, baik cetak maupun elektronik kita beberapa kali menemukan berita tentang orang-orang yang melakukan bunuh diri. Mereka melakukan bunuh diri karena biasanya ada masalah yang dirasa berat. Tindakan bunuh jelas merupakan perbuatan yang keliru dan termasuk dosa besar. Yang ingin kami tanyakan pertama adalah apakah pelaku bunuh diri kekal di neraka? Pertanyaan yang kedua, apakah orang yang mati karena bunuh diri tidak dishalati? Demikian pertanyaan yang kami ajukan, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Ardan/Jakarta)

Dosa Pelaku Bunuh Diri, Apakah Kekal di Neraka? (1) (Sumber Gambar : Nu Online)
Dosa Pelaku Bunuh Diri, Apakah Kekal di Neraka? (1) (Sumber Gambar : Nu Online)

Dosa Pelaku Bunuh Diri, Apakah Kekal di Neraka? (1)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Ada dua pertanyaan diajukan kepada kami yang terkait dengan soal bunuh diri. Pertama mengenai apakah orang yang mati karena bunuh diri kelak di neraka apa tidak. Sedang yang kedua, apakah ia dishalati apa tidak.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Dalam kesempatan ini kami akan mencoba untuk menjawab pertanyaan pertama terlebih dahulu. Sedang untuk pertanyaan kedua, insya Allah akan kami jawab dalam kesempatan lain.

Setiap orang yang hidup di dunia sudah barang tentu akan mengalami masalah dalam kehidupannya. Ada yang ringan ada pula yang berat. Yang menjadi persoalan adalah ketika manusia menghadapi suatu masalah yang dianggapnya berat sehingga acapkali merasa tidak kuat memikul beban tersebut. Akhirnya mengambil tindakan keliru dengan cara bunuh diri karena menganggap bunuh diri sebagai solusi terbaik untuk melepaskan impitan masalah yang menimpanya.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Tindakan bunuh diri jelas tidak dengan serta merta menyelesaikan masalah. Dalam pandangan Islam tindakan tersebut adalah tindakan yang diharamkan dan masuk kategori dosa besar.

Logika sederhana pelarangan ini adalah bahwa nyawa adalah milik Allah sehingga kita tidak memiliki hak apapun atas nyawa kita. Sedangkan dosa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dibandingkan membunuh orang lain, sebagaimana yang kami pahami dari keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, halaman 239).

Lantas jika dosa membunuh orang lain dikategorikan sebagai dosa besar, sedangkan dosa membunuh diri sendiri dianggap lebih besar lagi, apakah orang yang mati bunuh diri akan kekal di neraka? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kami akan menyuguhkan salah satu hadits Nabi saw riwayat Muslim berikut ini.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya,” (HR Muslim).

Secara tekstualis hadits di atas jelas menyatakan bahwa orang yang mati karena melakukan bunuh diri akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal ini sebagai balasan atas tindakan bodohnya. Tetapi apakah maksud hadits ini sesuai dengan makna tersuratnya atau tekstualisnya?

Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim-nya menghadirkan beberapa pandangan yang mencoba untuk menjelasakan maksud dari sabda Rasulullah SAW tentang kekekalan di neraka bagi orang mati karena bunuh diri.

Pertama, bahwa maksud dari ia (orang yang mati karena bunuh diri) kekal di dalam neraka adalah apabila ia menganggap bahwa melakukan tindakan bunuh diri tersebut adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu adalah haram. Karena itu maka tindakan menganggap halal bunuh diri menyebabkan ia menjadi kafir.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Adapun sabda Rasulullah SAW; ‘maka ia kekal selama-lamanya di dalam neraka Jahanam’, maka dalam hal ini dikatakan ada beberapa pandangan. Pertama, sabda ini mesti dipahami dalam konteks orang yang mati karena bunuh diri dan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu haram. Maka hal ini menjadikannya kafir dan kekal di dalam neraka sebagai siksaan baginya (karena melakukan tindakan bunuh diri, pent),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392, juz II, halaman 125).

Kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah ia menghuni neraka dalam waktu yang cukup lama dan panjang. Pandangan ini mengandaikan bahwa ia kekal di neraka bukan diartikan secara hakiki sebagai kekal selamanya di neraka, tetapi dalam pengertian yang bersifat majazi. Hal ini seperti pernyataan, ‘khalladallahu mulkas sulthan’, (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan).

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Kedua, apa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah durasi waktu menetap di dalam neraka, bukan kekal dalam arti sesungguhnya, sebagaimana dikatakan ‘khalladallahu mulkas sulthan’ (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan),” (Lihat Muhyiddin Syaraf Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Ketiga, menyatakan bahwa kekekalan di dalam neraka adalah sebagai balasan bagi orang yang mati karena bunuh diri, tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian memberi tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Ketiga, bahwa kekekalan di dalam neraka adalah balasan atas perbuatannya, akan tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian Dia mengabarkan bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Dari ketiga pandangan tersebut, maka kesimpulan kami adalah selama orang yang bunuh diri tersebut masih sebagai orang Muslim maka ia tidak kekal di neraka, tetapi kendati demikian ia akan mendekam dalam neraka dalam waktu yang sangat panjang.

Lain halnya, apabila ia melakukan bunuh dirinya karena mengalalkannya padahal ia tahu bahwa hal itu diharamkan maka ia kekal di dalam neraka. Sebab, konsekuensi dari menghalalkan yang haram (bunuh diri) menyebabkan ia menjadi kafir sebagaimana yang kami pahami dari pandangan pertama yang dihadirkan oleh An-Nawawi di atas.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu alaikum wr. wb.


(Mahbub Maafi Ramdlan)Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan IMNU, AlaNu Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

PBNU Harap Polisi Usut Tuntas Tragedi Penganiayaan Salim Kancil

Jakarta, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) menyatakan prihatin mendalam atas penganiayaan lebih dari sepuluh orang yang berakhir pada wafatnya Salim alias Kancil, seorang petani kecil di Lumajang. Masyarakat, kata Kang Said, akan terus mengikuti proses usut-tuntas pihak kepolisian terhadap penganiayaan kejam yang merusak rasa kemanusiaan mereka.

PBNU Harap Polisi Usut Tuntas Tragedi Penganiayaan Salim Kancil (Sumber Gambar : Nu Online)
PBNU Harap Polisi Usut Tuntas Tragedi Penganiayaan Salim Kancil (Sumber Gambar : Nu Online)

PBNU Harap Polisi Usut Tuntas Tragedi Penganiayaan Salim Kancil

“Saya meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Pelaku harus diproses secara hukum,” kata Kang Said di Jakarta, Selasa (29/9) malam.

Ia mengajak semua pihak untuk taat aturan termasuk aktivitas pertambangan. Pertambangan harus memiliki payung hukum yang didasarkan pada kemaslahatan rakyat. “Tidak boleh ada aktivitas pertambangan illegal,” kata Kang Said.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Kang Said juga mendukung peran para agamawan setempat untuk tetap menanamkan nilai-nilai akhlak dan moral. Menurut Kang Said, mereka harus mengajarkan akhlak dan moral kepada masyarakatnya.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Pengasuh pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini menyatakan, “Para kiai di sana perlu memberikan bimbingan lebih ekstra kepada warga untuk melakukan pendekatan hukum. Gerakan penyadaran ini yang sangat diperlukan. Tidak main hakim sendiri.”

Lebih dari sepuluh orang mengeroyok Salim dan Tosan. Bahkan mereka menelantarkan jenazah Salim begitu saja di jalanan setelah sebelumnya disiksa. “Kalau sudah sampai begini, bukan lagi tugas para agamawan, tetapi sudah tugas polisi,” tandas Kang Said. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan Berita, Nahdlatul Ulama, IMNU Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Kamis, 25 Januari 2018

Mensos Tegaskan 100 Persen Penerima Bansos Dilakukan secara Non-Tunai

Sleman, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pada bulan Juni ? 2017 sebanyak 6 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima bantuan sosial secara non-tunai.?

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat memantau proses pencairan tahap pertama PKH Non Tunai untuk Sleman di Pendopo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (22/4).

Mensos Tegaskan 100 Persen Penerima Bansos Dilakukan secara Non-Tunai (Sumber Gambar : Nu Online)
Mensos Tegaskan 100 Persen Penerima Bansos Dilakukan secara Non-Tunai (Sumber Gambar : Nu Online)

Mensos Tegaskan 100 Persen Penerima Bansos Dilakukan secara Non-Tunai

"Pada awal 2017 sebanyak 3 juta KPM sudah menerima bansos non tunai, sisanya 3 juta KPM akan menerima non tunai mulai bulan Juni ? sehingga 100 persen penerima PKH sudah bisa mengambil uang bansos menggunakan buku tabugan atau ? Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di agen bank dan e-warong," kata Mensos.

Mensos mengungkapkan, metode pencairan bansos non-tunai menggunakan buku tabungan serta KKS adalah upaya mengajak masyarakat untuk berkenalan dengan perbankan. ?

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Melalui sistem penyaluran nontunai dengan menggunakan KKS, bansos dan subsidi akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat.

"KKS ini dilengkapi dengan fitur saving account dan e-wallet dimana satu kartu dapat digunakan untuk berbagai program bansos dan subsidi. Seperti PKH, Bantuan Pangan, elpiji , listrik dan sebagainya," papar Mensos.?

Selanjutnya, penerima manfaat dapat bertransaksi dan mencairkan bansos di jaringan E-Warong KUBE PKH dan agen perbankan yang dikelola oleh masing-masing bank anggota HIMBARA (BNI 46, BTN, BRI, Bank Mandiri).?

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Pada Juni, lanjut Mensos, juga akan mulai dicairkan bansos PKH tahap kedua. Besarannya masih sama dengan tahap pertama yakni Rp500.000.?

"Bansos tahap kedua ini cair menjelang lebaran. Tapi saya minta uang PKH bukan untuk beli baju lebaran ya bu. Untuk keperluan sekolah dan beli makanan bergizi. Supaya anak-anak sehat dan cerdas," kata Mensos.?

Bantuan sosial untuk Sleman totalnya mencapai Rp188.080.914.400. Rinciannya untuk PKH non tunai Rp95.240.880.000 untuk 50.392 keluarga.?

Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) sebesar Rp91.258.034.400 untuk 66.534 keluarga. Bantuan Sosial Disabilitas sebesar Rp702.000.000 untuk 234 jiwa, dan Bantuan Sosial Lanjut Usia sebesar Rp880.000.000 untuk 440 jiwa.?

Sehari sebelumnya, Jumat (21/4), Mensos juga membagikan bansos PKH Non-Tunai di Kabupaten Rembang.

Bantuan Sosial untuk Kabupaten Rembang Tahun 2017 total sebesar Rp134.952.566.400. Jumlah tersebut terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) Non Tunai sebesar Rp38.964.240.000 untuk 20.616 keluarga. Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) sebesar Rp95.880.326.400 untuk 69.904 keluarga. Bantuan Sosial Disabilitas sebesar Rp108.000.000 untuk 36 jiwa.?

"Tahun depan (2018) kita akan memasuki era dimana bansos PKH ? diberikan kepada 10 juta keluarga ? penerima manfaat. Untuk Rastra, akan diberikan secara non-tunai atau dialihkan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 10 juta penerima manfaat. Jadi penerima PKH juga akan menerima BPNT," demikian Mensos. (Red: Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan IMNU, Aswaja, Nahdlatul Ulama Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Situasi Masjid al-Aqsa Memanas, PBB Keluarkan Kecaman

Jakarta, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengaku sangat menyesalkan insiden pembunuhan tiga orang Palestina sebagai akibat ketegangan yang meningkat setelah Israel memperketat penjagaan di kompleks al-Aqsa di Yerusalem.

Seperti dirilis laman Aljazeera, Guterres mengutuk pembunuhan tersebut dan menyerukan penyelidikan pada Sabtu pagi, beberapa jam setelah demonstrasi massa oleh rakyat Palestina di sekitar tempat suci itu.

Situasi Masjid al-Aqsa Memanas, PBB Keluarkan Kecaman (Sumber Gambar : Nu Online)
Situasi Masjid al-Aqsa Memanas, PBB Keluarkan Kecaman (Sumber Gambar : Nu Online)

Situasi Masjid al-Aqsa Memanas, PBB Keluarkan Kecaman

Dia mendesak para pemimpin Israel dan Palestina untuk menahan diri dari tindakan yang dapat terus meningkatkan situasi yang mudah berubah di Kota Tua Yerusalem, dengan mengatakan bahwa situs keagamaan harus menjadi ruang untuk refleksi, bukan kekerasan.

Mengutip Guterres, juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan bahwa pihaknya memahami "masalah keamanan yang sah, namun di sisi lain penting bahwa status quo di lokasi tetap dipertahankan".

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Pasukan keamanan Israel pada Jumat secara keras menghadang demonstrasi, memuntahkan amunisi, gas air mata dan peluru karet di kerumunan warga Palestina yang menentang kebijakan baru tersebut, yakni melarang laki-laki Muslim di bawah usia 50 tahun memasuki Masjid al-Aqsa dan melewati instalasi detektor logam yang dipasang Israel.

Israel kian memperkuat cengkeramannya di kompleks tersebut pada 14 Juli setelah dua petugas keamanan Israel tewas dalam serangan yang diduga dilakukan oleh tiga warga Palestina. Tiga warga itu lantas dibunuh polisi Israel setelah terjadi kekerasan.

Korban berjatuhan

Dalam insiden fatal pertama seminggu kemudian pada hari Jumat, seorang pemukim Israel membunuh Muhammad Mahmoud Sharaf berusia 18 tahun di lingkungan Ras al-Amud di Yerusalem Timur yang diduduki.

Seorang warga Palestina berusia 20 tahun, Muhamad Hasan Abu Ghanam, terbunuh oleh tembakan langsung selama demonstrasi di Yerusalem. Dan pasukan Israel membunuh korban ketiga, Muhamad Mahmoud Khalaf, 17 tahun, dalam bentrokan di Tepi Barat.

Gerakan humanitarian Red Crescent menyebut ada 450 orang yang terluka oleh pasukan Israel selama demonstrasi di Yerusalem dan Tepi Barat, dengan jumlah sekurangnya 215 luka-luka akibat menghirup gas air mata.

Polisi mengatakan seorang penyerang Palestina juga membunuh tiga orang Israel di sebuah pemukiman di Tepi Barat.

Perkumpulan Tahanan Palestina mengatakan, setidaknya 21 orang Palestina ditangkap pada demonstrasi hari Jumat di Tepi Barat, termasuk setidaknya 10 dari Yerusalem.

Media Israel melaporkan bahwa empat petugas polisi Israel terluka dalam demonstrasi tersebut setelah orang-orang Palestina melemparkan batu dan api ke mereka. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan Sholawat, Pertandingan, IMNU Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock