Sabtu, 09 Desember 2017

Maarif NU Protes SE Mendagri Larang APBD untuk Madrasah

Jakarta, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (PP LP Ma’arif NU) memprotes Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang melarang Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBN untuk pengambangan mutu pendidikan madrasah.

Lembaga departementasi Nahdlatul Ulama (NU) itu melayangkan surat protes dan keberatan atas kebijakan tersebut.

Maarif NU Protes SE Mendagri Larang APBD untuk Madrasah (Sumber Gambar : Nu Online)
Maarif NU Protes SE Mendagri Larang APBD untuk Madrasah (Sumber Gambar : Nu Online)

Maarif NU Protes SE Mendagri Larang APBD untuk Madrasah

Sekretaris PP LP Ma’arif NU Dr. Mamat S. Burhanuddin menyatakan, bahwa SE yang dikeluarkan Mendagri tersebut syarat dengan muatan diskriminasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas No. 20/2003.

“Ini bukti bahwa sistem pendidikan nasional kita berjalan masih sangat diskriminatif. Peserta didik yang belajar di sekolah atau madrasah kan sama-sama anak bangsa Indonesia, sehingga mereka memiliki hak sama dari pemerintah. Tidak dibenarkan pemerintah daerah hanya diperbolehkan membantu peserta didik yang ada di sekolah saja,  sedangkan peserta didik yang belajar di madrasah tidak boleh diberi bantuan dari APBD, ini jelas tidak adil,” tandasnya.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Selain itu, ia menambahkan, kebijakan ini mencerminkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitifitas terhadap problematika pendidikan madrasah. Mendagri harusnya mengapresiasi pendidikan madrasah, baik formal maupun non-formal sebagai bentuk peran kongkrit masyarakat dalam membangun bangsa dan negara, bukan malah memberangus dengan mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

“Sampai saat ini, secara keseluruhan jumlah madrasah adalah 90% swasta, yang negeri hanya sekitar 10%. Bahkan madrasah non-formal seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 100% semuanya swasta, didirikan oleh masyarakat dengan tulus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terus kenapa hal yang demikian malah tidak diperhatikan oleh pemerintah?” lanjut Mamat.

Ia menekankan bahwa PP LP Ma’arif NU sebagai kepanjangan tangan PBNU akan terus mendesak kepada Mendagri agar membatalkan SE tersebut. “Surat keberatan sudah kami kirim ke Mendagri. Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada perkembangan, maka kami akan menindaklanjuti lebih tegas lagi,” ujarnya. 

Redaktur: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan Nasional, Humor Islam, Amalan Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock