Senin, 07 Mei 2012

Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif

Jakarta, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, quota 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik (parpol) yang ada di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Parpol harus bersifat imperatif.

“Untuk Indonesia masih bersifat persuasif belum bersifat imperatif,” kata Khofifah kepada wartawan ditemui Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta, belum lama ini.

Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif (Sumber Gambar : Nu Online)
Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif (Sumber Gambar : Nu Online)

Quota 30 Persen Perempuan di Parpol dalam RUU Parpol harus Imperatif

Menurut Khofifah, banyak negara yang telah memberlakukan quota tersebut secara imperatif. Misalnya, negara-negara Eropa Barat, India, Pakistan, Kanada, dan sebagainya.

Di negara tersebut, katanya, mengabaikan quota akan berpengaruh pada pengurangan dana konstituen. “Kalau tidak akan dikurangi dari yang tidak dipenuhi. Jadi subsidi kepada partai akan berkurang. Misalkan, harus 30 persen tapi partai ini hanya mengajukan 20 persen, yang 10 persen harus dikosongi karena ini jatah perempuan,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, selama ini perhatian terhadap partisipasi perempuan dalam politik masih setengah hati. Untuk menghilangkan hal itu, quota perempuan harus dibuat imperatif. “Harus imperatif dan ada sangsi, kalau tidak imperatif dan ada sangsi, ya nothing (percuma),” tandasnya.

Sementara, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta mendukung dan menyambut baik usulan RUU Parpol tersebut.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

“Saya kira usulan quota 30 persen kepengurusan perempuan di dalam parpol adalah hal yang bagus. Semakin banyak makin bagus,” tutur Meutia usai menghadiri rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat (kesra) di Jakarta.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Guna mendukung usulan tersebut, terangnya, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan telah melakukan berbagai pelatihan politik bagi perempuan. Pelatihan tersebut, katanya, untuk menghasilkan perempuan yang memiliki kualifikasi dalam bidang politik.

“Selama ini wanita dianggap tidak mengerti masalah politik. Oleh karena itu, kita mau atasi dengan mengadakan pelatihan dalam bentuk simulasi dan pemberian modul,” terangnya.

Semakin bertambahnya jumlah perempuan dalam kepengurusan parpol dan legislatif, tambahnya, maka RUU yang berkaitan dengan perempuan, termasuk RUU Perkawinan akan memperoleh perhatian serta dukungan dari mereka.

“Pembangunan tidak luput dari peran serta perempuan Indonesia. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RUU Perkawinan memerlukan perhatian lebih banyak dari perempuan,” jelas Meutia. (rif/ian)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan Tegal, Nasional, Santri Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock