Selasa, 20 Februari 2018

Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Saber Pungli

Jakarta, Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Unit Pemberantasan Pungli ? (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindak lanjuti seluruh laporan pengaduan pungli yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli ke kementerian ini. Menurut Ketua UPP Kemnaker yang juga Inspektur Jenderal Kemnaker, Sunarno, pihaknya tidak kompromi dengan praktik-praktik pungutan.

Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Saber Pungli (Sumber Gambar : Nu Online)
Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Saber Pungli (Sumber Gambar : Nu Online)

Kemnaker Tindak Lanjuti Laporan Saber Pungli

“Seluruh aduan sudah kami tangani. Ada beberapa yang hasilnya menunggu tim audit,” kata Sunarno dalam keterangan persnya, Senin (14/8). ?

Kecepatan tanggap atas aduan, lanjutnya, bagian dari upaya Kemnaker memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang efekti, efisien, cepat, mudah, dan transparan. Perlakuan yang sa tak hanya kepada aduan dari Satgas Saber Pungli saja, tapi juga terhadap aduan masyarakat yang disampaikan langsung ke Kemnaker.

Berdasarkan data UPP Kemnaker, hingga Juli 2017, Kemnaker telah menerima ? 30 pengaduan limpahan dari Saber Pungli pusat. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya merupakan laporan yang sama (laporan dobel), delapan bukan kasus ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke Saber Pungli.

Dengan demikian, hanya 19 aduan yang ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, ? 14 kasus telah diambil langkah melalui konfirmasi dan klarifikasi ke unit kerja Kemnaker yang terkait, baik di pusat maupun daerah. Hasilnya, aduan tersebut tidak bisa dibuktikan. Adapun lima kasus yang lain, saat ini sedang menunggu hasil audit.?

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

“Terhadap laporan yang tidak bisa dibuktikan, tentu tidak ada tindakan lanjutan. Sedangkan yang dalam proses audit, jika terbukti ada praktik pungli, tentu harus ada sanksi yang dijatuhkan,” tegas Sunarno.

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Dijelasknan pula, dalam ihtiyar menanggulangi praktik pungli, gratifikasi dan korupsi, Kemnaker telah melakukan pemetaan area potensi pungli pelayanan, membuka Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), membangun regulasi di bidang pencegahan tipikor, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, serta deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang Pelatihan dan Produktivitas, Binapenta dan perluasan kesempatan kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Pengawasan dan Keamanan, Keselamatan Kerja (K3), Perencanaan Pembangunan dan Kesekretariatan.?

Dibidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kemnaker telah menyediakan sarana yaitu Whistleblowing System Kemnaker dan Call Center Kemnaker 15000133, Sistem Lapor (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 555, Tromol Pos 5000 (dikelola bersama Kemenpan RB), Po Box 9949 (dikelola bersama Setneg).

Berdasarkan Hasil Survei Integritas KPK terkait pelayanan publik, Kemnaker mendapat nilai 76,40, secara umum Kemnaker mendapat respon positif. Untuk mencegah pungli dalam pelayanan publik, bentuk pelayanan disajikan dengan mekanisme online untuk menghindari kontak langsung dengan. (Red: Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan Ubudiyah, Cerita, RMI NU Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan

Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Panjimas: Suara Kebenaran Lawan Kebatilan dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock